
![]() |
Bupati Indramayu Lucky Hakim (kanan) memberhentikan sementara Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, bernama Rajudin. |
SeputarDesa.com, Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, bernama Rajudin. Pemberhentian ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Langkah tersebut diumumkan Lucky Hakim setelah dirinya menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap Rajudin. Kebijakan ini, menurutnya, didasarkan pada hasil telaahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
“Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena ada beberapa temuan,” ujar Lucky Hakim, Minggu (3/8/2025).
Meski tidak merinci bentuk penyimpangan yang dilakukan, Lucky menyebut bahwa hasil temuan tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
“Kami minta kepada beliau (kepala desa) untuk segera mengembalikan kas negara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Rajudin diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Tindakan serupa sebelumnya juga pernah diambil Lucky Hakim terhadap dua kepala desa lainnya, yakni Kuwu Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder dan Kuwu Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan. Ketiganya diberhentikan karena alasan yang sama, dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Pemkab Indramayu menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti proses hukum serta pemeriksaan terhadap kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran, guna menjamin transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(**)