
oleh: Heru Formades
SeputarDesa.com, Bicara tentang desa, seringkali identik dengan membahas petani dan pertanian, kita lupa bahwa nelayan buruh ( nelayan yang bekerja pada kapal penangkap ikan) juga merupakan bagian integral dari masyarakat desa. Nelayan tidak hanya berperan sebagai penyedia pangan laut, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi yang berkontribusi pada pendapatan desa.
Sayangnya, program-program untuk nelayan, terutama nelayan buruh tersebut, tidak pernah tercatat di kantor kepala desa, seperti tIdak ada kewenangan desa mengurus nelayan. Melainkan menjadi kewenangan dinas perikanan daerah kabupaten/kota ataupun provinsi. Hal ini seringkali membuat nelayan buruh merasa tidak terlayani dengan baik oleh pemerintah desa. Padahal, mereka memiliki kebutuhan dan tantangan yang unik, seperti akses ke fasilitas pendaratan ikan, pelatihan, dan pasar bahkan jaminan sosial dan kesehatan.
Perhatian pemerintah (dari pusat sampai desa) untuk sektor perikanan, seringkali lebih fokus pada pengelola tambak dan nelayan juragan (pemilik kapal ikan) daripada ke buruhnya. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ; nelayan buruh memiliki akses yang terbatas ke sumber daya dan fasilitas, memiliki peran penting dalam proses produksi namun tidak memiliki kontrol yang besar atas proses tersebut dan tidak memiliki organisasi yang formal dan terstruktur, sehingga lebih sulit untuk diajak berkolaborasi.
Nelayan buruh seringkali tidak memperoleh jaminan kesejahteraan dan kesehatan yang memadai dari juragan pemilik kapal ikan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: regulasi yang ada seringkali tidak efektif dalam melindungi hak-hak buruh nelayan; tidak memiliki akses yang memadai ke fasilitas kesehatan dan jaminan kesejahteraan ; ketergantungan pada juragan pemilik kapal ikan untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan.
Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh nelayan, seperti: pengembangan regulasi yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak nelayan buruh, peningkatan akses ke fasilitas kesehatan dan jaminan kesejahteraan, pengembangan program perlindungan yang lebih komprehensif untuk buruh nelayan
UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, bisa menjadi dasar untuk melindungi hak-hak nelayan buruh : termasuk hak atas sumber daya alam, hak atas pekerjaan, dan hak atas kesejahteraan, meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui peningkatan pendapatan, peningkatan akses ke fasilitas, dan peningkatan kualitas hidup, meningkatkan peran nelayan dalam pembangunan ekonomi dan sosial di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Beberapa ketentuan penting dalam UU ini antara lain pengakuan hak-hak nelayan atas sumber daya alam, termasuk hak untuk mengakses dan mengelola sumber daya alam, perlindungan nelayan dari berbagai ancaman, termasuk ancaman keamanan, ancaman lingkungan, dan ancaman ekonomi, pemberdayaan nelayan melalui peningkatan kapasitas, peningkatan akses ke fasilitas, dan peningkatan kualitas hidup.
Selain itu dalam hubungan kerja di kapal perikanan milik juragan perorangan, ada beberapa aturan yang menjamin kesejahteraan dan kesehatan buruh nelayan antara lain : transparansi pengupahan terutama yang menggunakan sistem bagi hasil ; jaminan sosial termasuk asuransi kesehatan dan pekerjaan ; perlindungan hukum termasuk dalam hal kecelakaan kerja atau kematian.
Pemerintah desa perlu lebih memperhatikan kebutuhan mereka dan berkolaborasi dengan dinas perikanan kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan buruh. Dengan demikian, potensi desa dapat tergali secara maksimal dan nelayan buruh dapat menjadi bagian dari pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kdl.4.8.25.17:35