Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Surat Edaran Baru: Pajak Dana Desa Jadi Syarat Mutlak Pencairan Anggaran di Subulussalam

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:23 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-20T03:23:25Z

 


SeputarDesa.com - Subulussalam, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Wali Kota H. M. Rasyid Bancin menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/693/2025 tentang kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak atas penggunaan Dana Desa dalam wilayah Kota Subulussalam.


Surat edaran tersebut mengacu pada Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam surat tersebut, Wali Kota menegaskan agar seluruh pemerintah desa dan unit pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota melaksanakan pemungutan dan pelaporan pajak secara tertib dan sesuai peraturan.


Adapun jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan Dana Desa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, PPh Final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut.




Wali Kota juga mengingatkan bahwa penyelesaian pajak atas penggunaan Dana Desa harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pencairan anggaran Dana Desa berikutnya bisa dilakukan.


Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan desa dan kota dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab demi kelancaran pembangunan serta tata kelola keuangan yang lebih transparan, ujar Wali Kota M. Rasyid dalam keterangannya.


Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa beberapa kepala desa belum menyetorkan pajak atas penggunaan Dana Desa ke rekening kas daerah selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah kota. 


Sebagai langkah penegakan, Wali Kota menegaskan bahwa surat edaran ini juga berfungsi sebagai peringatan keras bagi kepala desa yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.


“Jika instruksi ini tetap diabaikan, maka Pemerintah Kota tidak akan segan untuk menurunkan Inspektorat guna melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa, termasuk seluruh aspek perpajakannya,” tegas  Rasyid.


Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Subulussalam dalam memperkuat kemandirian fiskal serta penataan sistem keuangan yang lebih akuntabel, sesuai regulasi nasional.



Pewarta : Andi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN