SeputarDesa.com, Sumenep – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 memanas.
Komisi I DPRD secara tegas menolak proses pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) karena dinilai menyalahi Tata Tertib (Tatib) dewan.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. Ia menilai Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) bertindak tergesa-gesa dan tidak prosedural dalam menyusun agenda pembahasan anggaran.
"Sesuai Tatib, pembahasan anggaran harus dimulai dari tingkat komisi. Setelah selesai dan disepakati, barulah dibawa ke Banggar. Ini justru langsung dilimpahkan ke Banggar tanpa melalui pembahasan di komisi. Kami menolak,” tegas Hairul, Selasa (15/7/2025).
Menurut Hairul, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (3) Tata Tertib DPRD. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pembahasan APBD oleh Banggar dan Timgar harus berpedoman pada hasil pleno antara komisi dan mitra kerjanya.
"Komisi itu adalah fondasi awal pembahasan anggaran. Kami bukan pelengkap, tapi bagian dari mekanisme resmi. Jangan dibolak-balik. Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak,” tandas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Hairul juga menyoroti pentingnya proses yang rasional, sistematis dan metodologis dalam penyusunan anggaran. Ia menegaskan, hanya komisi yang memahami secara utuh dan riil kebutuhan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Rasionalitas dan sistematika anggaran itu hanya bisa dibaca secara tepat oleh komisi. Maka harus dikomisikan dulu, jangan asal tembak di Banggar,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin belum memberikan tanggapan resmi. Namun dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa proses pembahasan telah mengacu pada nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati serta draf perubahan APBD 2026.
Sikap Banggar yang melangkah tanpa proses di tingkat komisi ini menuai sorotan tajam, tak hanya dari internal DPRD tapi juga dari publik. Bahkan mencuat isu mengenai adanya pertemuan informal di Yogyakarta yang diduga berkaitan dengan dinamika pembahasan anggaran tersebut.
Untuk saat ini, Komisi I DPRD Sumenep menyatakan tetap pada sikap awal: menolak kelanjutan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum seluruh prosedur formal dijalankan sesuai ketentuan.(**)
Pewarta: Abdullah