
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo saat Awak Media di Kantor Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
SeputarDesa.com - Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menepati janji politik Bupati Warsubi yang selama ini dinanti oleh para pengurus lingkungan. Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025, Pemkab telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 miliar yang akan digunakan khusus untuk membayar honorarium Ketua RT dan RW se-Kabupaten Jombang.
Kebijakan ini menandai langkah awal dari komitmen Pemerintah Daerah dalam memperhatikan kesejahteraan para pengurus lingkungan, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Ketua RT dan RW kerap menjadi ujung tombak dalam berbagai urusan masyarakat, mulai dari pendataan warga, pengelolaan keamanan lingkungan, hingga pendampingan program-program pemerintah. Namun sayangnya, peran vital mereka seringkali tidak diimbangi dengan perhatian yang cukup, terutama dalam aspek kesejahteraan.
Kini, situasi itu mulai berubah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa pencairan honorarium tersebut direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun 2025. Menurutnya, realisasi ini merupakan perintah langsung dari Bupati Warsubi, yang telah berkomitmen sejak masa kampanye untuk memperkuat dukungan kepada struktur pemerintahan paling bawah.
“Instruksi Bupati jelas: untuk honor harus direalisasikan tahun ini. Sedangkan program bantuan Rp 5 juta per RT dan RW akan dimulai tahun depan,” ujar Agus saat ditemui pada Senin (30/6/2025).
Anggaran Rp 4,5 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dicadangkan secara khusus dalam P-APBD 2025. Saat ini, Pemkab tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan sasaran.
Agus menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal menjadi alasan mengapa program bantuan penuh Rp 5 juta per tahun untuk setiap RT dan RW belum bisa direalisasikan secara langsung pada tahun ini. Namun, pihaknya memastikan bahwa program tersebut sudah dimasukkan dalam pembahasan penyusunan APBD 2026 dan dijadwalkan mulai berjalan pada tahun anggaran berikutnya.
“Sudah kita masukkan dalam rencana anggaran tahun depan. Insya Allah bantuan Rp 5 juta per RT dan RW mulai bisa dicairkan pada 2026,” terang Agus.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyatakan bahwa program ini bukan hanya bentuk janji politik, tetapi juga bagian dari penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, kesejahteraan pengurus lingkungan adalah elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif.
Adapun rincian dari bantuan Rp 5 juta tersebut, akan terdiri atas Rp 1,8 juta untuk honorarium pribadi Ketua RT/RW, sedangkan Rp 3,2 juta sisanya akan digunakan untuk operasional kegiatan lingkungan, seperti administrasi, komunikasi, serta pengadaan kebutuhan kerja lainnya.
Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, khususnya para Ketua RT dan RW yang selama ini mengelola lingkungan secara swadaya. Banyak dari mereka berharap kebijakan ini dapat terus berkelanjutan dan tidak berhenti di tahun pertama pelaksanaan.
Harapan Baru bagi RT dan RW
Program ini dinilai strategis karena tidak hanya menyasar aspek ekonomi para Ketua RT/RW, tetapi juga mendorong profesionalisme dan motivasi kerja dalam menjalankan tugas-tugas sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya insentif yang layak, Pemkab berharap kualitas pelayanan di tingkat lingkungan semakin meningkat, terutama dalam mendukung program nasional seperti pendataan kependudukan, pengentasan kemiskinan, dan penanganan kebencanaan berbasis komunitas.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Jombang mulai membangun desentralisasi pelayanan yang kuat, dimulai dari struktur paling bawah. Jika implementasinya berjalan baik, bukan tidak mungkin Kabupaten Jombang akan menjadi contoh daerah lain dalam memajukan peran pengurus lingkungan secara konkret dan terencana.
Kini, masyarakat menanti realisasi selanjutnya. Dengan alokasi dana yang sudah tersedia dan proses verifikasi yang berjalan, para pengurus lingkungan berharap pencairan honor tidak mengalami hambatan birokrasi yang berlarut.
Di tengah dinamika pembangunan desa dan tantangan sosial yang semakin kompleks, perhatian kepada RT dan RW bukan hanya soal pengakuan kerja mereka, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat pondasi pelayanan publik yang inklusif, adil, dan menyeluruh.(sas)