![]() |
Tersangka Kepala Desa Amolengu LI (rompi orange) saat akan diserahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara |
SeputarDesa, Konsel – Praktik korupsi anggaran desa kembali mencoreng wajah pelayanan publik di akar rumput. Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berinisial LI, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Penahanan dilakukan pada 15 Juli 2025, menyusul proses penyidikan intensif yang membongkar dugaan penggelapan anggaran yang dilakukan LI selama empat tahun berturut-turut, sejak 2021 hingga 2024. Dari total dana desa yang dikelola sebesar Rp2,76 miliar, lebih dari sepertiganya raib tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Dari hasil penyelidikan, sejumlah kegiatan desa yang dilaporkan LI ternyata fiktif atau tidak sesuai realisasi. Bahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan banyak yang tidak valid,” tegas Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, saat dikonfirmasi di Kendari, Rabu (16/7).
Penyidik menduga kuat, LI dengan sengaja merekayasa laporan keuangan desa, mengklaim realisasi program yang tak pernah dijalankan, serta memanipulasi bukti-bukti penggunaan anggaran. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara secara masif.
Atas dugaan tersebut, LI dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, dikenakan Pasal 3 yang juga memuat ancaman pidana korupsi karena penyalahgunaan jabatan.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan. Penahanan ini, menurut Ujang, penting untuk mencegah tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti yang masih dibutuhkan dalam penyidikan.
“Kami ingin tegaskan, ini bukan sekadar proses hukum terhadap satu kepala desa. Ini peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Konsel. Dana desa adalah instrumen pembangunan, bukan celengan pribadi,” tegas Ujang.
Penetapan LI sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, yang dikeluarkan sesaat setelah pemeriksaan mendalam selesai dilakukan.
Kejari Konsel menyatakan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum dana desa hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun didorong untuk aktif mengawasi penggunaan dana publik demi mencegah penyimpangan serupa terulang kembali.(**)