SeputarDesa.com, Tapanuli Selatan - Tahun 2025 mungkin dicatat sejarah sebagai tahun kebangkitan koperasi desa.Saat ini, ribuan desa dan kelurahan di Indonesia sedang melangkahkan kaki dimana-mana, di ruang musyawarah desa, di rumah warga, hingga di warung kopi menceritakan satu gagasan yang sama. Koperasi harus terbentuk menjadi milik kita bersama.
Koperasi harus berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain. Pengambilan keputusan dalam koperasi dilakukan secara demokratis oleh seluruh anggota, melalui musyawarah dan mufakat.
Tetapi Tahun 2025 ini juga terjadi Kasus hukum yang mencederai prinsip koperasi di Tapanuli Selatan. Hal ini menimpa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru. Terjadinya pergantian pengurus secara sepihak oleh oknum-oknum dari koperasi itu sendiri dan diduga didukung oleh oknum Dinas PERDAGKOP UMKM Tapsel.
Karena pelaksanaan Rapat Luar Biasa (RALB) dilaksanakan di kantor Dinas PERDAGKOP UMKM Tapsel itu sendiri. Memang, kalaulah merujuk peraturan tentang pengawasan koperasi itu diawasi secara internal oleh koperasi itu sendiri. Dan secara eksternal diawasi oleh pejabat dari pemerintah khususnya yang membidangi koperasi. Pengawas koperasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kinerja, dan keberlangsungan koperasi. Wewenang yang diberikan kepada pengawas harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
"Tatkala Pengawasan yang dilakukan oleh Oknum Dinas PERDAGKOP UMKM tidak independen dan memihak oknum tertentu, apalagi memihak perusahaan wajarlah terjadi prahara hukum di Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama." Kata Agus salah satu anggota luar biasa Koperasi tersebut.
Lain halnya, beberapa warga kelurahan Huta Raja yang ditemui awak media beranggapan Pengurus Koperasi di Hutaraja masih Ali Asmin Pardosi.
"Saya pribadi sampai saat ini tidak mengakui kepengurusan yang baru karena pergantiannya curang. Yang saya akui hanya Ali Asmin Pardosi dan kawan-kawan." Ujar Ibu Sayati, dengan ketus.
Senada dengan hal di atas, "Lebih dari setengah anggota koperasi Tondi Bersama tidak mengakui Kepengurusan yang disusun di Dinas PERDAGKOP UMKM Tapsel." tegas Rajab, warga Huta Raja dengan berapi-api.
Sampai saat ini, pengamatan dari media dan cerita beberapa warga masyarakat di Huta Raja terjadi ketidakkondusipan akibat Prahara Kasus Hukum Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama ini.(**)