Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Heboh, 10 polisi tidur berjejer di jalan tobai tengah-karangpenang sepanjang 2 Km.

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:54 WIB | 017 Views Last Updated 2025-05-24T10:56:42Z



SeputarDesa.com Sampang- Media sosial Tiktok dihebohkan dengan postingan seorang warga asal Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah yang mengeluhkan jalan sepanjang 2 kilometer tapi memiliki 10 polisi tidur (speed bump). Kejadian itu terjadi di Jalan Karangpenang Oloh-Tobai Tengah, warga tobai tengah yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, awalnya ia hanya curhat di media sosial karena merasa terganggu ketika melintasi jalan tersebut. Dia tak menyangka, postingan tersebut ramai jadi perbincangan.


"Saya sering lewat untuk belanja ke pasar Karangpenang dan pasar palerenan dan kirim anak ke pondok Karang Durin, Reaksi dari warga juga cepat, sebagian netizen malah ada yang minta review jalan lain," kata dia kepada seputarDesa.com, Sabtu (24/05/2025).


Dia menilai, polisi tidur itu terlalu banyak. Bahkan, kata dia, ada yang berjarak 10 meter sudah ada polisi tidur . Wajarnya, polisi tidur dibangun di dekat tempat pendidikan atau rumah sakit.


"Banyaknya polisi tidur itu dapat berbahaya bagi pengguna jalan terutama bagi ibu hamil yang berkendara. Menurutnya, mayoritas polisi tidur itu dipasang warga sekitar dengan alasan untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan karena banyak anak-anak.


"Tapi saya pikir itu bukan solusi. Harusnya orang tua lebih mengerti jika punya rumah di pinggir jalan lebih ekstra mengawasi anaknya, bukan memasang tanggul," kata dia.


Suprianto tokoh Tobai Tengah secara terpisah, berpendapat, polisi tidur dijelaskan dalam UU nomor 22 tahun 2009, PP nomor 79 tahun 2017 dan dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Tujuan polisi tidur dibuat untuk alat pengendali kecepatan.


"Dalam pembuatan itu tidak ada pengaturan tentang izin, tapi masyarakat tidak boleh sembarangan memasang. Ada yang namanya lokal area traffic management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Di situ seharusnya sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub," jelas Suprianto.




Wartawan : Imam Gazali

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN