Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

27 PABRIK TAPIOKA TUTUP MENOLAK INSTRUKSI GUBERNUR LAMPUNG SOAL HARGA SINGKONG

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:50 WIB | 017 Views Last Updated 2025-05-08T00:29:04Z
SEPUTAR DESA - LAMPUNG, Penolakan atau pembangkangan kaum pemodal terhadap kebijakan otoritas pemerintah resmi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dimulai secara terang-terangan.

Total sebanyak 27 pabrik singkong di sejumlah daerah di Provinsi Lampung menyatakan menutup operasional. Dengan dalih tertentu, intinya perusahaan ubi kayu tidak mau membeli singkong dengan harga baru yang ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Lampung sebesar Rp1.350 potongan dan rafaksi maksimal 30 persen.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung menyatakan modus tutup atau tak mau membeli singkong petani ini karena para pabrik tersebut mengaku akan melakukan pembahasan bersama dengan manajemen sebagai respon menyikapi kebijakan gubernur.

Aksi mogok yang dilakukan oleh para pemilik modal tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemerintah pusat untuk segera memberlakukan harga secara nasional.

Alasanya harga Instruksi Gubernur itu diduga tak masuk akal, jika dipaksakan maka perusahaan akan rugi. 

Terpisah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan jika tidak semua pabrik singkong mau mengikuti kebijakan harga terbaru yang ditetapkan sebesar Rp1.350 dengan potongan rafaksi 30 persen.

Namun, ada juga perusahaan yang siap untuk mengikuti harga terbaru yang ditetapkan pemerintah tersebut. Namun perusahaan meminta waktu untuk dapat menyiapkan pembelian itu.

Oleh karena itu, kepada petani untuk dapat menjual singkongnya kepada perusahaan yang tetap buka dan siap untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata Gubernur Lampung kepada media.

Seperti diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Intruksi Gubernur tersebut menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1350 perkg, dengan potongan refaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap lartas yang berlakunya secara nasional. Adapun intruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 5 Mei 2025.

27 Pabrik Tapioka yang tutup tersebut adalah : Sinar Laut (4 pabrik), Umas Jaya (1 pabrik), Berjaya Tapioka (2 pabrik), Way Raman (1 pabrik), Intan Group (4 pabrik), AS 3 Group (2 pabrik), Muarajaya (2 pabrik), JAT/ ko Terry  (1 pabrik), Dharma Jaya (1 pabrik), Ko Mimin (1 pabrik), BSL (1 pabrik), Sumber Bahagia (1 pabrik), Mitra Pati Mas (1 pabrik), Bintang Lima (1 pabrik), Berkah Manatahan (1 pabrik), Gunung Mas (3 pabrik). 

Editor : M Irwani Nasirul Umam
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update