SeputarDesa-Padangsidimpuan, Sejumlah proyek pembangunan di Desa Hutalimbong, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, menjadi sorotan publik setelah anggaran yang tercantum pada papan proyek dinilai tak masuk akal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang tertulis pada papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan, sebuah kamar mandi berukuran 4 x 6 meter dibangun dengan menggunakan Dana Desa tahun 2025 senilai Rp128.638.200. Bangunan tersebut masih dalam tahap pengerjaan di salah satu titik fasilitas umum desa.
Sementara itu, proyek lainnya yang juga tercantum dalam papan proyek adalah pembangunan tutup saluran drainase (tutup paret) sepanjang 32 meter dengan lebar 85 cm, yang menelan biaya sebesar Rp62.000.000. Kedua proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena nilai anggarannya dinilai tidak sebanding dengan volume fisik pekerjaan di lapangan.
"Kami melihat langsung papan proyeknya. Angka-angkanya sangat tidak masuk akal untuk pekerjaan seperti itu. Ini perlu diselidiki lebih lanjut," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menduga telah terjadi pembengkakan anggaran atau markup dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kota Padangsidimpuan, untuk segera melakukan audit investigatif.
"Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu," tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hutalimbong belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi teknis maupun rincian biaya dari kedua proyek tersebut. Sementara itu, tidak tampak adanya papan informasi yang menjelaskan detail rencana kerja atau partisipasi masyarakat.
Pengamat anggaran desa, Ir. Damanik, menilai kasus semacam ini menjadi sinyal bahaya bagi tata kelola keuangan desa. Ia menegaskan bahwa Dana Desa wajib dikelola secara transparan dan akuntabel, serta harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Jika benar terjadi pemborosan atau manipulasi anggaran, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Damanik.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan Dana Desa kembali ke jalur yang benar dan berpihak kepada rakyat.(ir)