Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

BUMDes di Kecamatan Kesamben: Baru 4 Desa yang Kantongi Status Badan Hukum, 2 Masih Proses, 8 Belum Ajukan

Senin, 30 Juni 2025 | 13:11 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-30T07:53:12Z

 

Gambar Ilustrasi 

SeputarDesa.com, Jombang – Perkembangan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Kesamben menunjukkan dinamika yang cukup beragam. Dari total 14 Desa yang berada di kecamatan tersebut, baru empat Desa yang telah berhasil membentuk BUMDes dengan status Badan Hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (sumber https://bumdes.kemendesa.go.id/ Senin 30 Juni 2025)


Keempat Desa yang telah memiliki BUMDes berbadan hukum tersebut adalah Desa Podoroto, Wuluh, Watudakon, dan Carangrejo. Keempatnya telah menyelesaikan proses legalisasi dan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga berhak menjalankan kegiatan usaha dengan perlindungan hukum yang jelas.


Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kesamben, Hermianto, mengungkapkan bahwa keberadaan BUMDes berbadan hukum sangat penting sebagai pilar penggerak ekonomi desa. Dengan status tersebut, BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mengakses pembiayaan, serta mengembangkan unit usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.


“BUMDes berbadan hukum memiliki posisi yang kuat dalam sistem hukum nasional. Mereka tidak hanya menjadi unit usaha desa, tetapi juga mitra strategis dalam pengembangan ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Hermianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (30/6).


Namun demikian, masih terdapat delapan desa yang hingga kini belum mengajukan proses pembentukan badan hukum untuk BUMDes-nya. Desa-desa tersebut adalah Jombok, Jombatan, Kedungmlati, Kedungbetik, Pojokulon, Gumulan, Kesamben, dan Pojokrejo. Ketiadaan badan hukum menjadi kendala utama dalam pengembangan usaha yang potensial di desa-desa tersebut, baik dari segi kelembagaan maupun akses pendanaan.


Selain itu, dua desa lainnya, yakni Desa Blimbing dan Jatiduwur, saat ini tengah dalam proses pengajuan badan hukum. Proses ini melibatkan tahapan-tahapan administratif seperti penyusunan AD/ART, pendaftaran ke sistem Kemendesa, hingga legalisasi di Kemenkumham. Hermianto menyampaikan bahwa pihak kecamatan secara aktif melakukan pendampingan dan koordinasi agar proses ini bisa segera rampung.


“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas PMD Kabupaten Jombang serta pendamping desa agar desa-desa yang belum memiliki BUMDes berbadan hukum bisa segera menyusul. Target kami, seluruh desa di Kecamatan Kesamben dapat menyelesaikan legalitas BUMDes paling lambat akhir tahun ini,” tambahnya.


Ia optimistis dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, semua desa di Kesamben dapat memiliki BUMDes yang legal, aktif, dan produktif.(sas)



Pewarta : Nursasi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN