
Gambar Ilustrasi |
SeputarDesa.com, Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Namun, ketika sebuah aksi berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas negara, membakar sarana umum, hingga mengancam keselamatan masyarakat, maka garis batas kebebasan telah terlewati. Pertanyaannya siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertama, tanggung jawab utama ada pada pelaku perusakan. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan merusak fasilitas publik. Setiap tiang listrik, lampu jalan, kantor pemerintahan, atau kendaraan dinas dibangun dengan uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Merusaknya berarti merampas hak rakyat lain yang seharusnya bisa menikmati layanan publik tersebut.
Kedua, penyelenggara aksi juga tak bisa lepas tangan. Jika aksi dilakukan secara terorganisir, maka koordinator lapangan bertanggung jawab menjaga massa tetap tertib. Dalih bahwa “massa tidak bisa dikendalikan” hanyalah bentuk kelalaian. Organisasi yang menyerukan demonstrasi wajib memastikan jalannya aksi sesuai aturan hukum, bukan menjadi pemantik kerusuhan.
Ketiga, aparat keamanan harus dievaluasi. Negara hadir bukan sekadar untuk menonton, melainkan memastikan demonstrasi berjalan aman. Jika fasilitas publik rusak, pertanyaannya di mana strategi pengamanan? Apakah aparat hanya hadir ketika kerusuhan sudah membesar? Lemahnya antisipasi berujung pada kerugian besar yang ditanggung rakyat.
Keempat, pemerintah juga harus bercermin. Tidak bisa dipungkiri, banyak demonstrasi lahir dari akumulasi kekecewaan publik. Kebijakan yang tidak komunikatif, arogansi pejabat, atau lemahnya saluran aspirasi bisa memicu emosi massa. Namun, sekali lagi, kekecewaan tidak boleh diterjemahkan menjadi anarki.
Maka, jalan keluarnya jelas:
-
Pelaku perusakan diproses hukum tanpa kompromi.
-
Penyelenggara aksi diberi sanksi jika terbukti lalai.
-
Aparat harus memperbaiki SOP pengamanan.
-
Pemerintah wajib memperkuat ruang dialog agar aspirasi tersalurkan tanpa harus turun menjadi kerusuhan.
Karena pada akhirnya, setiap kali sebuah halte dibakar, kantor desa dirusak, atau jalan raya hancur, yang menanggung kerugian adalah rakyat sendiri. Maka, demonstrasi boleh lantang, tapi anarki tidak pernah bisa dibenarkan. (**)
Pemimpin Redaksi Seputar Desa
M Irwani Nasirul Umam