
SeputarDesa.com, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial TS, resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Grobogan. Penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama beberapa tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan, Achmad Haryono, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan sejak awal Agustus 2025.
“Iya benar, ditahan di Polres. Sejak tanggal 3 Agustus 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, dugaan korupsi yang menyeret Kades Kalirejo berkaitan dengan pengelolaan APBDes tahun 2019 hingga 2022. “Kasusnya APBDes tahun 2019–2022,” imbuh Haryono.
Untuk sementara waktu, roda pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes) setempat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Terpisah, Kasi Humas Polres Grobogan Ipda Arif Suryanto juga mengonfirmasi adanya penahanan tersebut.
“Info terupdate, benar ada penahanan (Kades Kalirejo),” katanya singkat.
Penahanan ini menambah panjang daftar kepala desa di Kabupaten Grobogan yang tersandung kasus hukum akibat dugaan korupsi dana desa.
Sebelumnya, TS juga sempat menuai sorotan publik pada Februari 2023. Ia dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) lantaran terlilit utang dalam jumlah besar. Kondisi itu membuat posisinya hampir diberhentikan. Namun, pada April 2023, ia kembali aktif berkantor setelah berkomitmen memperbaiki kesalahan dan menyelesaikan pekerjaan yang sempat terbengkalai.
Kini, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan desa dan integritas aparatur desa dalam mengelola dana publik.(**)
Pewarta : Iwan Lutfi