
SeputarDesa.com, Tapanuli - Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Koperasi Tondi Bersama, dengan nomor laporan LP/B/265/VII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, namun penyelidikan dihentikan dengan surat bernomor B/2210/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Fanani meminta agar penyidik di Tipidter Polres Tapsel melaksanakan penyelidikan secara objektif dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami meminta Penyidik di Tipidter di Polres Tapsel dapat melaksanakan penyelidikan dengan objektif dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Fanani saat ditemui awak media di Kantor Laskar Merah Putih Cabang Tapanuli Selatan di Sipirok pada 12 Agustus 2025.
Fanani juga menyoroti bahwa penyidik Tipidter Polres Tapsel terkadang mendatangkan saksi ahli dalam perkara yang memiliki atensi tertentu, namun dalam kasus ini, proses penyidikan dianggap kurang objektif dan dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik.
Perlu diketahui bahwa Laskar Merah Putih memiliki kepengurusan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, dalam kasus ini, Fanani Dalimunt bertindak sebagai Ketua Laskar Merah Putih Cabang Tapanuli Selatan dan menyuarakan keprihatinan atas proses penyidikan.(**)