Iklan

Iklan

Monopoli BUMDes Dalam Program Ketahanan Pangan :Membuka Celah Bancakan Dana Desa

Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2025, 17:28 WIB Last Updated 2025-08-15T10:30:58Z


 

oleh: Heru Formades


Dalam pelaksanaan program Ketahanan Pangan, desa wajib menyalurkan penyertaan modal ke rekening kas BUMDes secara langsung untuk pengembangan usaha tani, peternakan, dan perikanan. Jika desa belum memiliki BUMDes, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya, seperti koperasi dan usaha kelompok tani / BUMDes atau kelompok usaha sektor pangan. Desa yang sama sekali belum memiliki lembaga ekonomi desa akan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diharapkan menjadi cikal bakal pembentukan BUMDes.


Menteri Desa terkesan memprioritaskan BUMDes untuk memonopoli Dana Desa program Ketahanan Pangan. Tidak peduli BUMDes memiliki kemampuan mengelola sektor pangan atau tidak, tanpa pengecualian.


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa mungkin tidak pernah tahu kalau ada Bumdes, yang sudah berjalan 9 tahun pun masih belum berbadan hukum, tidak memiliki kantor, hanya mengelola aset desa yang sudah ada, tidak punya inovasi usaha dan tidak memberdayakan kelompok usaha masyarakat yang berbasis potensi pangan desa, bahkan tidak ada transparansi dalam laporan keuangannya. 


Orientasinya hanya sekedar proyek yang harus ditunaikan yang ujung ujungnya Dana Desa hanya menjadi bancakan mereka.


Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, menyebutkan bahwa pengelolaan dana ketahanan pangan harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa. 


Namun dalam pelaksanaanya, dengan melalui Musdesus Ketapang yang telah dikendalikan “persekongkolan” untuk menetapkan BUMDes yang notabene orang dalam lingkaran Kades, sebagai pengelolanya. 


Poin-Poin Penting yang harus diperhatikan dalam Panduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan :


  • Kegiatan ketahanan pangan tidak menjadi monopoli BUMDes melalui penyertaan modal tapi bisa lembaga ekonomi desa lain seperti koperasi, kelompok tani, kelompok nelayan atau kelompok usaha masyarakat sektor pangan.

  • Diputuskan melalui musyawarah desa khusus tanpa rekayasa dengan melibatkan kelompok petani, nelayan dan kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan. 
  • Pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus mengikuti tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. 

Pelaksana program ketahanan pangan baik BUMDes, Koperasi atau Kelompok Pelaku Usaha Sektor Pangan yang menerima dana penyertaan modal wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara rinci. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program ketahanan pangan.


Proses evaluasi kemampuan lembaga dalam mengelola Dana Desa biasanya melibatkan beberapa aspek penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut dapat mengelola dana dengan efektif, transparan, dan akuntabel. Berikut beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dalam proses evaluasi:


Kemampuan Manajemen : Evaluasi kemampuan manajemen lembaga dalam mengelola dana, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan.


Transparansi dan Akuntabilitas : Penilaian terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam mengelola dana, termasuk laporan keuangan yang jelas dan tepat waktu.


Kepatuhan terhadap Regulasi : Evaluasi kepatuhan lembaga terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa.


Kemampuan Keuangan : Penilaian terhadap kemampuan keuangan lembaga dalam mengelola dana, termasuk pengelolaan risiko keuangan.


Dampak dan Manfaat : Evaluasi dampak dan manfaat dari pengelolaan Dana Desa oleh lembaga terhadap masyarakat desa.


Tujuan dari evaluasi kemampuan lembaga dalam mengelola Dana Desa adalah untuk:


  • Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana Desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
  • Meningkatkan Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
  • Mengurangi Risiko penyalahgunaan atau kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa.


Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar untuk:

  • Mengambil keputusan tentang apakah lembaga tersebut layak untuk mengelola Dana Desa.
  • Meningkatkan Kapasitas lembaga dalam mengelola Dana Desa jika diperlukan.


Semua kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya yang telah disepakati dalam musyawarah desa. Mekanisme ini dapat menutup niat bancakan dana desa. 


Setiap desa dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan ketahanan pangan secara tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.


kdl.15.8.25.

Komentar

Tampilkan

  • Monopoli BUMDes Dalam Program Ketahanan Pangan :Membuka Celah Bancakan Dana Desa
  • 0

Terkini

Iklan