Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pulangkan Haji, Dijemput Jaksa: Kades Jaten Harga Satata Terseret Skandal Ruko Ilegal dan Dana Desa

Jumat, 11 Juli 2025 | 06:56 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-10T23:57:52Z

 

Kepala Desa Jaten berinisial HS ditangkap Kejari Karanganyar karena kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa, Selasa (8/7/2025)

SeputarDesa.com, Karanganyar Bukannya membawa berkah sepulang dari Tanah Suci, Harga Satata justru dijemput jaksa. Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Selasa (8/7/2025), hanya sepekan setelah pulang dari ibadah haji.


Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Harga Satata diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan membangun 52 unit ruko ilegal di atas tanah bengkok desa, tanpa izin Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana mestinya.


Tak hanya itu, ruko-ruko tersebut disewakan dengan masa kontrak selama 20 tahun senilai Rp100 juta—namun uangnya tidak masuk ke kas desa. Mirisnya, dokumen sewa yang digunakan hanyalah surat palsu menyerupai sertifikat, tanpa dasar hukum.


“Tersangka membuat dokumen seperti sertifikat yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Kejari Karanganyar.

 

Main Proyek, Bungkam Prosedur


Penyidikan terhadap Harga Satata sebenarnya telah berjalan sejak 2021. Namun, ia baru dijerat setelah pulang dari ibadah haji Mei–Juni 2025. Selama itu pula, proses hukum sempat tertunda—ironis mengingat uang untuk biaya haji itu belum jelas asal-usulnya.


Setelah publik mulai menyorot, Harga Satata buru-buru mengembalikan Rp260 juta ke kas desa, diduga sebagai upaya "cuci dosa". Namun hukum tidak berhenti di sana.


“Pengembalian uang bukan berarti menghapus pidana,” tegas penyidik Kejari.

 

Kini, ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Harga Satata telah resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar, sementara jabatan Kepala Desa Jaten diisi sementara oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt).


Korupsi Berkedok Ibadah


Kasus ini menyisakan pertanyaan moral yang dalam: dari mana uang haji itu berasal? Di tengah banyaknya warga miskin yang tak mampu berobat atau menyekolahkan anak, seorang kepala desa bisa berhaji, membangun ruko tanpa izin, dan menyembunyikan pendapatan desa.


Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, terhadap sumpah jabatan, dan terhadap amanah publik.


Apakah ini wajah sebenarnya dari banyak desa hari ini? Rukun warga dijadikan ladang sewa, tanah desa jadi milik pribadi, dan ibadah dijadikan tameng moral untuk menutupi praktik korupsi.


Penyidik Kejari Karanganyar memastikan kasus ini belum selesai. Kerugian negara masih dihitung, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak tertutup. Publik menanti, apakah hukum akan adil sampai ke akar?