Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Senin, 30 Juni 2025 | 17:04 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-01T10:05:47Z

 

Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, H (55) ditetapkan Kejari Garut menjadi tersangka korupsi dana desa setelah menjalani pemeriksaan intensif, Senin (30/6/3025) petang.



SeputarDesa.com - Garut, Kepercayaan masyarakat terhadap Kepala Desa Sukasenang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hancur seketika setelah sang pemimpin desa, berinisial H (55), ditetapkan sebagai tersangka dan resmi mendekam di balik jeruji besi. Aksi nekatnya menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) berujung pada penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.


Diduga kuat, ratusan juta rupiah uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru dihamburkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.


Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan bahwa penyimpangan dana yang dilakukan oleh H menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. 


"Estimasi sementara dari Inspektorat sekitar Rp452 juta, tetapi penyidik melihat potensi kerugian bisa mencapai Rp700 juta," ungkap Helena kepada awak media, Senin (30/6/2025).


Kasus ini mencuat setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan terkait kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Kecurigaan publik mengarah pada gaya hidup sang kades yang mendadak berubah, sementara sejumlah program desa justru mangkrak. Hasil penyelidikan pun menguatkan dugaan bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.


"Awalnya laporan menyebut uang digunakan untuk judi online, dan dalam pemeriksaan ternyata benar digunakan untuk kebutuhan pribadi," tambah Helena.


Ironisnya, tidak ada satu pun bukti administrasi yang bisa disodorkan oleh H untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Modus operandi yang digunakan pun tergolong ceroboh dan tanpa perhitungan. Uang desa ditarik dan dihabiskan tanpa jejak yang sah, hingga akhirnya membuatnya tak berkutik saat diaudit.


Helena menyayangkan tindakan H, terlebih karena Kejaksaan selama ini membuka ruang konsultasi hukum bagi para kepala desa. “Kami punya program Jaga Desa, yang bisa dimanfaatkan oleh para kades agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Kalau tidak paham, bisa tanya. Tapi sayangnya, banyak yang memilih jalan pintas,” tegasnya.


Kini, sang kepala desa harus menghadapi kenyataan pahit. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Garut, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara warganya hanya bisa menatap pilu, menyaksikan bagaimana harapan pembangunan desa mereka digerogoti oleh tangan yang seharusnya menjadi pengayom.(**)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN