Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bobrok di Jantung Pemerintahan Desa: Bendahara Sanggung Korupsi Dana Desa Rp406 Juta, Kejari Sukoharjo Bertindak Tegas

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:22 WIB | 017 Views Last Updated 2025-07-10T00:28:24Z

 

Bendahara Desa Sanggung, Gatak, Sukoharjo YP keluar dari kantor Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7)

SeputarDesa.com - Sukoharjo,  Dugaan praktik kejahatan anggaran di tingkat desa kembali terkuak. Kali ini, giliran Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang tercoreng. Seorang perangkat desa berinisial YP (45), yang merangkap sebagai bendahara desa, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp406 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.


Ironisnya, tersangka merupakan pejabat keuangan yang seharusnya menjaga marwah transparansi anggaran. Namun justru menyalahgunakan kewenangannya dengan cara paling licik: memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa, lalu menggunakannya untuk kepentingan pribadi.


“Tersangka secara sengaja memalsukan dokumen dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan kepala desa,” tegas Plh Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

 

Setelah diperiksa intensif, YP langsung ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta untuk 20 hari ke depan. Tindak pidana ini bukan hanya mengakibatkan kerugian negara, tapi juga mematikan fungsi layanan publik di tingkat desa.


Kegiatan Fiktif, Tunjangan RW-RT Raib


Salah satu imbas langsung dari ulah tersangka adalah gagalnya realisasi tunjangan operasional RW dan RT di Desa Sanggung. Padahal dalam laporan, kegiatan itu dinyatakan selesai dan dibiayai.


Tjut menjelaskan, dana yang digelapkan YP meliputi Silpa APBDes 2023, transfer dana desa 2024 untuk tiga kegiatan, serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2024. Seluruh pencairan dilakukan secara fiktif, tanpa prosedur yang sah.


“Ini bukan kesalahan administratif, tapi kejahatan yang direncanakan. Pelaku menggunakan slip penarikan palsu dan dokumen yang dimanipulasi,” ungkap Bekti Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Rabu (9/7).


Skandal Terbongkar Karena Laporan Tak Cocok


Aroma busuk itu akhirnya tercium ketika sekretaris desa mencurigai ketidaksesuaian antara dokumen keuangan dan realisasi kegiatan. Setelah dicecar, YP mengakui telah menggelapkan dana desa sepanjang tahun 2024 untuk keperluan pribadi.


Parahnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan warga penerima manfaat kegiatan.


“Ada pengakuan dari masyarakat bahwa mereka tak menerima sepeser pun dana yang dilaporkan sudah dicairkan oleh desa,” ujar Tjut.

 

Tersangka Dijerat Pasal Tipikor, Ancaman 20 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Kejaksaan memastikan, kasus ini akan dikembangkan lebih jauh. Tak tertutup kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat atau adanya celah sistemik dalam pengelolaan keuangan desa yang perlu dibongkar habis.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya terjadi di gedung-gedung tinggi kekuasaan, tapi juga di ruang-ruang kecil pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Penindakan tegas semacam ini wajib dikawal masyarakat agar uang rakyat tidak terus digerogoti oleh pengkhianat berseragam desa.(**)