Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (10/7/2025) dini hari. Mobil operasional jenis Mitsubishi L300 bernomor polisi L 8082 GP raib dalam rentang waktu antara pukul 00.30 hingga 06.00 WIB. Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa saat pencurian terjadi, para penghuni kantor tengah terlelap. "Sekitar jam 12 malam mobil masih terlihat, namun pukul 6 pagi sudah tidak ada," jelasnya.
Lebih disayangkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut juga ikut hilang karena disimpan di dalam kendaraan. Hal ini dinilai bisa mempersulit proses pelacakan dan memperbesar risiko penyalahgunaan kendaraan dinas itu oleh pelaku. “STNK-nya tertinggal di dalam mobil, jadi ikut hilang juga,” ungkap Untoro.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus pencurian di wilayah Lumajang. Sebelumnya, rumah dinas Kejaksaan Negeri Lumajang disatroni maling dan tiga unit sepeda motor milik pegawai kejaksaan hilang. Rangkaian kejadian ini menjadi sinyal alarm bagi aparat dan masyarakat bahwa keamanan lingkungan perlu lebih diperketat.
Polres Lumajang saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah diperiksa dan petugas tengah mengumpulkan bukti tambahan dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. “Korban sudah melapor, dan saat ini masih kita lidik serta cari petunjuk-petunjuk seperti kamera CCTV dan saksi,” pungkas Untoro. (Hadi)