Foto : Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata. |
SeputarDesa.Com, Lumajang - Seorang pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban berinisial AR (13) mengaku telah diperkosa oleh sang ayah lebih dari 10 kali sejak duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Kasus memilukan ini pertama kali mencuat setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada teman sebayanya, dua hari setelah kejadian terakhir pada 9 April 2025. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh pihak desa ke aparat kepolisian. Pada 14 April 2025, Pemerintah Desa setempat resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang.
Menurut pengakuan korban, tindakan bejat TR pertama kali dilakukan sekitar satu tahun lalu, tak lama setelah korban lulus dari sekolah dasar. Perbuatan itu dilakukan di rumah mereka saat ibu korban tengah tertidur. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika permintaan tersebut ditolak.
Kuasa hukum korban, Faisal, menyatakan siap mendampingi korban secara cuma-cuma selama proses hukum berjalan. “Kami sangat mengecam perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku, yang seharusnya sebagai ayah bertanggung jawab melindungi dan membimbing anak, bukan justru merusak masa depan anak kandungnya sendiri,” tegas Faisal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang pada pekan lalu. “Proses penyidikan berjalan lancar. Saat ini sudah masuk tahap I di Kejaksaan. Semoga bisa segera P21,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya masih memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik secara formil maupun materiil. "Jika ditemukan kekurangan, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Lumajang untuk dilengkapi," kata Yudhi.
Saat ini, korban tengah dalam penanganan psikologis intensif akibat trauma mendalam yang dialaminya. Pihak pendamping hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. (Hadi)