
SeputarDesa.com, Bojonegoro – Proyek pengurukan tanah untuk penguat tebing sungai di Desa Kendung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi bahan perbincangan hangat publik. Pasalnya, kegiatan yang menguras Dana Desa (DD) terbesar dalam APBDes 2024, yakni sekitar Rp 333 juta, hingga kini belum jelas titik pelaksanaannya.
Minggu (10/8/2025), media ini mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kendung, Mulyadi, terkait lokasi pasti proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan. Sikap bungkam ini memicu tanda tanya besar: di mana sebenarnya dana ratusan juta rupiah itu dibelanjakan?
Mengacu Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap proyek wajib transparan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Pasal 16 ayat 2 menegaskan bahwa publikasi APBDes minimal harus memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Keterbukaan lokasi, volume, dan manfaat proyek menjadi indikator akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
Tanpa informasi yang jelas, publik sulit memverifikasi apakah kegiatan tersebut sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Padahal, regulasi menyebut bahwa penggunaan Dana Desa harus mengutamakan kepentingan warga dan terbuka untuk pengawasan.
Minimnya transparansi pada proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini membuka ruang dugaan pelanggaran tata kelola keuangan desa. Bahkan, potensi penyimpangan bisa saja terjadi jika pengawasan publik diabaikan.(**)