SeputarDesa.com - Jombang, Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Rabu (25/6/2025), menyisakan tanda tanya di kalangan insan pers. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan ziarah tersebut dilarang masuk oleh aparat keamanan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang, Muhammad Mufid, angkat bicara menyikapi insiden tersebut. Ia menyesalkan adanya pembatasan akses terhadap jurnalis yang sejatinya tengah menjalankan tugas peliputan.
“Kami sangat menyayangkan. Ini bukan acara privat. Kapolri adalah tokoh publik, dan yang diziarahi pun tokoh nasional, KH Abdurrahman Wahid. Mengapa akses informasi justru dibatasi?” ungkap Mufid kepada wartawan, Rabu malam.
Mufid menyoroti setidaknya tiga poin penting dari peristiwa tersebut. Pertama, menurutnya, tidak ada informasi resmi sejak awal yang menyatakan bahwa kegiatan bersifat tertutup. Wartawan hanya mendapatkan larangan secara mendadak di lokasi.
“Koordinasi sejak awal itu penting. Jangan sampai rekan-rekan media sudah datang ke lapangan, baru tahu bahwa peliputan tidak diizinkan. Ini tidak hanya membingungkan, tapi juga tidak profesional,” katanya.
Poin kedua, lanjut Mufid, menyangkut esensi peristiwa itu sendiri. Ia menilai kunjungan Kapolri ke Tebuireng merupakan momentum penting yang layak diketahui publik. Selain karena menyangkut tokoh nasional, kegiatan berlangsung di lingkungan pesantren yang selama ini dikenal terbuka dan bersahabat dengan media.
“Ziarah ini memiliki nilai simbolik. Ada sisi spiritual, budaya, dan penghormatan terhadap sejarah bangsa. Menutup akses publik melalui media sama saja menutupi ruang partisipasi publik,” ujarnya.
Yang ketiga, Mufid menyoroti ketidakkonsistenan di lapangan. Ia mendapat laporan bahwa meski sebagian besar jurnalis dilarang masuk, nyatanya ada beberapa orang yang mengatasnamakan media justru diizinkan meliput dari area dalam.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan: apa standar yang digunakan? Mengapa ada wartawan yang boleh masuk, sementara lainnya dilarang? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar,” imbuhnya.
Mufid berharap, ke depan ada perbaikan dalam mekanisme komunikasi antara pihak pengamanan, panitia kegiatan, dan media. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalis bukan untuk mengganggu acara, melainkan untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang faktual, utuh, dan tidak sepihak.
“Kami bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers. Selama tidak ada ancaman keamanan yang jelas, pembatasan semacam ini justru bertentangan dengan semangat keterbukaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput kunjungan Kapolri ke Tebuireng terpaksa tertahan di gerbang masuk pondok. Mereka diminta meninggalkan lokasi oleh petugas keamanan. Ketika dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Mabes Polri.
“Petunjuk dari Mabes demikian. Mohon maaf,” ujarnya singkat.
Jenderal Listyo Sigit tiba di Pondok Pesantren Tebuireng sekitar pukul 13.45 WIB. Ia langsung menuju kompleks makam untuk berziarah ke pusara Gus Dur, sebelum melanjutkan agenda kunjungan ke daerah lain di Jawa Timur.