Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

PMKS PT MSB II Akhirnya Akui Pencemaran Sungai Rikit, Warga Namo Buaya Dapat Kompensasi dan Fasilitas Air Bersih

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:39 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-19T09:43:53Z

 


SeputarDesa.com - Subulussalam,  Setelah sebelumnya membantah tudingan pencemaran sungai, manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Mandiri Sawit Bersama II (PMKS PT MSB II) akhirnya terkesan mengakui adanya pelepasan limbah ke aliran Sungai Lae Rikit, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.


Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRK Subulussalam pada Jumat, 16 Mei 2025, Manager PT MSB II, Sunardi, secara tegas membantah tudingan warga terkait pencemaran lingkungan. Dalam pertemuan yang digelar di ruang banggar DPRK tersebut, Sunardi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuang limbah ke Sungai Rikit.


Namun, satu bulan pasca pernyataan tersebut, atau tepatnya pada Rabu, 18 Juni 2025, sikap perusahaan mulai berubah. Berdasarkan salinan berita acara yang diterima redaksi Rakyat Aceh, PT MSB II bersama masyarakat Dusun Rikit, Desa Namo Buaya, telah menyepakati sejumlah langkah pemulihan lingkungan.


Kesepakatan ini tercantum dalam dokumen berjudul Berita Acara Pemulihan Lingkungan antara PT MSB II dengan Masyarakat Namo Buaya, yang menyatakan bahwa telah terjadi pelepasan sebagian air lindi dari pabrik ke Sungai Lae Rikit.


Adapun beberapa butir kesepakatan dalam berita acara tersebut antara lain:


  1. Penyediaan Air Bersih: Masyarakat Dusun Rikit meminta fasilitas air bersih, dan pihak perusahaan berkomitmen merealisasikannya dalam bulan Juni 2025. Bentuk bantuan berupa pembangunan sumur bor serta jaringan perpipaan ke rumah warga.

  2. Kompensasi Kerugian: Perusahaan menyanggupi pemberian kompensasi kepada masyarakat, khususnya nelayan, berupa ganti rugi atas alat tangkap ikan yang rusak serta kerugian lain akibat pencemaran. Pendataan kerugian akan dilakukan bersama Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.


  3. Restocking Ikan: PT MSB II akan menabur 20.000 ekor bibit ikan ke Sungai Rikit. Jenis ikan akan disesuaikan dengan ekosistem asli sungai tersebut.

  4. Komitmen Hukum: Perusahaan menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab secara hukum dan melakukan pemulihan apabila kembali melakukan pembuangan limbah tanpa izin di kemudian hari.


Masyarakat menyambut kesepakatan ini dengan harapan adanya perbaikan lingkungan dan tidak terulangnya kembali pencemaran serupa. Mereka juga berharap seluruh janji yang tertuang dalam berita acara benar-benar direalisasikan.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSB II belum memberikan pernyataan resmi terkait perubahan sikap perusahaan dari semula membantah menjadi sepakat melakukan pemulihan. (**)



Pewarta : Andi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update