Kalianda, SeputarDesa.com – Penggunaan Dana Desa (DD) untuk membayar gaji aparatur desa kembali menjadi sorotan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji maupun insentif aparatur desa. Gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa seharusnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Landasan Hukum Penggunaan Dana Desa
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Dana Desa digunakan khusus untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dasar hukumnya antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,yang memberikan kewenangan pengelolaan keuangan desa secara mandiri, dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU Desa, termasuk pemanfaatan Dana Desa.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.07/2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang secara eksplisit menyatakan bahwa gaji dan tunjangan perangkat desa berasal dari ADD, bukan DD.
Temuan Formades: Dugaan Penyimpangan di Lampung Selatan
Namun demikian, pelaksanaan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan. Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, mengungkapkan adanya laporan dari beberapa kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan yang mengaku menggunakan Dana Desa untuk membayar insentif RT.
“Saya agak kaget dengan pengakuan beberapa kades tadi, yang menyampaikan keluhan mereka soal insentif para RT diambil dari Dana Desa, bukan dari ADD,” ujar Junaidi dalam sesi sosialisasi peran masyarakat dalam pembangunan desa, Rabu (25/6).
Menurut informasi yang diterimanya, dana yang digunakan untuk membayar insentif RT tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per tahun, yang tentu mengurangi porsi anggaran untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Formades Siapkan Tim Investigasi
Menanggapi temuan tersebut, Formades akan membentuk tim khusus untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa ini, tidak hanya di Lampung Selatan, tetapi juga di kabupaten lain di Provinsi Lampung.
“Penyalahgunaan Dana Desa di luar peruntukannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penggunaan Dana Desa untuk membayar gaji aparatur desa merupakan pelanggaran yang harus ditindak,” tegas Junaidi.
Penegasan Kembali: Dana Desa Bukan Untuk Gaji
Dengan demikian, perlu penegasan kembali kepada seluruh pemerintah desa dan pemda bahwa Dana Desa bukan untuk membayar gaji aparatur desa. Gaji dan tunjangan perangkat desa harus tetap dibayarkan melalui ADD yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Formades mengajak masyarakat dan perangkat desa untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.