Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

'>

Iklan

Indeks Berita

Parleman Jalanan Sulawesi Tenggara Geruduk Kejati Sultra, Desak Ambil Alih Kasus Gratifikasi Pilwabup Koltim

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:56 WIB | 017 Views Last Updated 2025-06-18T10:58:32Z


SeputarDesa.com - Kendari, Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) kembali turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mendesak Kejati Sultra agar segera mengambil alih penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi pada Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Pilwabup Koltim) Tahun 2022 yang hingga kini terkesan “mandek” di Kejaksaan Negeri Kolaka.


Perkara yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini masih tertahan di tahap penyelidikan, meskipun beberapa Anggota DPRD Koltim yang dipanggil sebagai saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan resmi. Pemeriksaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.3.12/Fd/04/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H. pada 10 April 2025.


Namun, hingga pertengahan Juni 2025, belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. PJ Sultra menilai Kejari Kolaka tidak profesional, terkesan melindungi pihak tertentu, dan lamban dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.


“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil alih penuh penanganan kasus ini, karena Kejari Kolaka terkesan tidak serius, bahkan terindikasi melakukan pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Direktur Eksekutif PJ Sultra Abdul.


Tak hanya itu, PJ Sultra juga secara tegas meminta Kejati Sultra mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka karena diduga telah gagal menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara tersebut.


PJ Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara dugaan suap/gratifikasi Pilwabup Koltim 2022. Indikasi kuat keterlibatan Bupati Koltim harus segera ditindaklanjuti dengan peningkatan status hukum perkara dan penetapan tersangka.


“Kejati harus tegas dan berani menetapkan tersangka. Tidak ada alasan lagi untuk berlama-lama. Bukti permulaan sudah cukup. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” tambah Abdul


Parlemen Jalanan Sultra menegaskan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar dan masif jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Sultra terkait tuntutan ini.(**)


Pewarta : Beni Samba

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update