SeputarDesa.com - Pesawaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Amrulloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bedah rumah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait peran Amrulloh dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut. Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, menjelaskan bahwa program bantuan bedah rumah tersebut dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memperbaiki rumah mereka agar layak huni. Setiap unit rumah seharusnya menerima bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp18 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2 juta untuk upah tenaga kerja.
“Dana tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada warga, melainkan melalui dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyedia material,” ujar Tandy Mualim saat memberikan keterangan pers, Rabu, 18 Juni 2025.
Namun dalam pelaksanaannya, Amrulloh diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa dengan meminta uang kepada pihak toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyalur bahan bangunan untuk program tersebut. Pada pencairan tahap pertama untuk 63 unit rumah, Amrulloh disebut-sebut meminta dana sebesar Rp150 juta kepada salah satu pemilik toko bangunan, dengan dalih telah membantu memfasilitasi kelancaran program tersebut di tingkat desa.
“Tidak hanya itu, pada tahap kedua pencairan dana bantuan yang berlangsung pada November 2023, tersangka kembali melakukan tindakan serupa dengan meminta uang sebesar Rp100 juta,” lanjut Kajari.
Penyimpangan ini berdampak langsung pada pelaksanaan program bedah rumah di Desa Baturaja. Sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan keterlambatan dan kekurangan material yang seharusnya mereka terima. Bahkan, beberapa di antaranya tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah karena material yang dijanjikan tidak kunjung tersedia.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan sementara dari penyidik Kejari Pesawaran, dan bisa bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Amrulloh ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti maupun memengaruhi saksi,” tegas Tandy.
Saat ini, Amrulloh masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan desa, toko bangunan, maupun pejabat lain yang berkaitan.
Masyarakat Desa Baturaja sendiri menyambut baik langkah tegas Kejaksaan. Banyak warga berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi aparatur desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola bantuan pemerintah, khususnya yang menyangkut hak masyarakat kecil.(**)