SeputarDesa.com - Kendal, Bangunan Pengolahan Sampah yang dibangun dari Program Kotaku Tahun Anggaran 2020, hingga saat ini kurang lebih 5 tahun tidak pernah difungsikan.
Bangunan yg diharap masyarakat bisa menangani masalah sampah di desa Gempolsewu yang cukup besar volumenya dikarenakan jumlah penduduknya yang mencapai 12.000, dan tidak memiliki Tempat Penampungan Sampah Sementara, alhasil tumpukan sampah menjadi menggunung di sepanjang Tanggul Kali Kuto, menjadi pemandangan yang tidak sedap.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan desa, Ketua DPP Forum Membangun Desa, Muhamad Heru Priono, mengajak masyarakat untuk meminta informasi di pemerintahan desa hingga memberikan panduan bagaimana memanfaatkan portal aduan pemerintah provinsi Jawa Tengah, Laporgub, untuk meminta Inspektorat Kabupaten Kendal melakukan audit terhadap pekerjaan bangunan pengolahan sampah di Desa Gempolsewu tersebut. Sebelumnya, Heru telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Gempolsewu, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan selain permintaan maaf atas mangkraknya proyek tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan desa. Inspektorat Kabupaten Kendal dapat membantu menginvestigasi kasus ini dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan desa. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas antara lain:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan desa.
- Meningkatkan kapasitas pengawasan internal pemerintah desa untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
- Melakukan audit reguler terhadap proyek pembangunan desa untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal memiliki sistem Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan untuk memproses pengaduan atau pemberian informasi tentang adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan atau kode etik. Sistem ini dapat menjadi salah satu mekanisme untuk melaporkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan desa.(**)
Pewarta : A. Haris KS