
SeputarDesa.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru dengan menempatkan 2-3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa Merah Putih.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional melalui jalur koperasi.
"KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK, sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara, koperasi tidak perlu bayar," ujar Tatang Yuliono dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan konsolidasi teknis pembentukan Kopdes Merah Putih berjalan optimal. Pemerintah menargetkan hingga 15 ribu koperasi desa dapat mulai beroperasi pada Agustus 2025.
Kementerian Koperasi juga menyiapkan program sertifikasi pengurus agar pengelolaan koperasi berjalan lebih profesional.
Dengan kombinasi antara tenaga PPPK, dukungan kementerian, dan penguatan digitalisasi, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor ekonomi desa sekaligus benteng ketahanan pangan nasional.
Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar tambahan tenaga kerja, tetapi menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.
Kehadiran PPPK dimaksudkan untuk menghadirkan sumber daya manusia profesional yang mampu membantu tata kelola koperasi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan adanya pendampingan ini, pengurus koperasi dapat lebih fokus menyusun strategi pengembangan usaha tanpa terbebani urusan operasional harian.
Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai program unggulan nasional. Tenaga PPPK yang ditugaskan adalah representasi negara yang siap mendampingi koperasi agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Dari sisi administrasi, PPPK berperan besar dalam pencatatan, penyusunan laporan, hingga urusan teknis lainnya sehingga koperasi memiliki standar tata kelola yang rapi dan mudah dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, peran PPPK tetap dibatasi pada aspek teknis, sementara keputusan strategis sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi yang dipilih anggota dan berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU).
Penempatan PPPK juga membawa dampak pada standarisasi dan kredibilitas. Dengan pola kerja yang seragam, Kopdes di seluruh Indonesia akan lebih dipercaya oleh perbankan, BUMN, maupun mitra bisnis lainnya.
Tujuan utama dari penempatan PPPK ini adalah memastikan manfaat ekonomi koperasi sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan berlangsung secara berkelanjutan.(**)