Iklan

Iklan

PAKAR SULTRA Resmi Melaporkan Pj. Sekda Kolaka Utara

Senin, 11 Agustus 2025, 17:40 WIB Last Updated 2025-08-11T10:40:54Z

 



SeputarDesa.com, Kendari - Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) resmi melakukan aksi “Geruduk” dan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, yang di duga kuat saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kolaka Utara.

Sebelumnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, ditemukan terdapat kekurangan volume pada enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai puluhan juta rupiah pada tubuh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara. yang mana pada saat itu kepala dinas nya dijabat oleh Pj. Sekda Kolaka Utara hari ini. 

tentunya hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 atas hal tersebut kiranya perlu ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi. 


“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya. Temuan BPK adalah pintu masuk yang sah bagi penegak hukum untuk bertindak. Menunda sama saja mengkhianati amanah konstitusi dan merusak asas kemanfaatan hukum. Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri di depan, mengguncang tatanan korup yang membusuk, sampai keadilan berpihak pada rakyat!” Ujar Abd. Haris Nurdin, Direktur Eksekutif PAKAR SULTRA

PAKAR SULTRA menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan asas kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, tanpa pandang bulu pada jabatan atau kedekatan politik. Pejabat publik yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Aksi ini juga merupakan peringatan keras kepada seluruh pejabat di Sulawesi Tenggara bahwa jabatan adalah amanah, bukan lisensi untuk merampas hak rakyat. "Lanjut Abdulisme sapaan akrabnya"

Abdulisme juga menyerukan Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Pj. Sekda Kolaka Utara atas dugaan keterlibatan dalam kekurangan volume enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana temuan LHP BPK T.A 2023, Memproses hukum tanpa kompromi apabila terbukti adanya kerugian negara. Serta Menutup celah korupsi dan praktek penyalahgunaan jabatan yang membebani rakyat.

Sebagai ujung tombak gerakan rakyat di Sulawesi Tenggara. Abdulisme Menekankan bahwa Diam berarti tunduk pada penindasan, dan tunduk berarti membunuh masa depan rakyat. Hidup Rakyat Indonesia!. "Tutupnya dalam orasi.(**)


Pewarta: Beni Samba 

Komentar

Tampilkan

  • PAKAR SULTRA Resmi Melaporkan Pj. Sekda Kolaka Utara
  • 0

Terkini

Iklan